Banner

Bahas Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa : Pentingnya Menjaga Integritas dan Etika dalam Budaya Akademik

Bahas Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa : Pentingnya Menjaga Integritas dan Etika dalam Budaya Akademik

Bahas Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa : Pentingnya Menjaga Integritas dan Etika dalam Budaya Akademik

PALOPO, HUMAS FEBI — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Palopo mengadakan rapat majelis kode etik untuk membahas pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan fakultas. Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai dua FEBI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik, Muhammad Ilyas, S.Ag., M.A., dan dihadiri oleh Dekan FEBI sekaligus penanggung jawab majelis kode etik, Dr. Hj. Anita Marwing, S.H.I., M.H.I.

Hadir dalam rapat ini Anggota Majelis Dr. H. Muh. Rasbi, S.E., M.M., Dr. Fasiha, M.E.I., Muzayyanah Jabani, S.T., M.M., Hijrawati Usman, S.E., M.Pd., dosen yang melaporkan pelanggaran kode etik, serta Mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran kode etik juga turut hadir untuk memberikan keterangan. Kamis, 08 Agustus 2024.

Dalam rapat ini, Ketua Majelis Kode Etik, Muhammad Ilyas, memberikan kesempatan kepada semua pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dosen pelapor, serta mahasiswa yang dilaporkan.

Diskusi berlangsung dengan penuh keterbukaan dan tanggung jawab, di mana setiap pendapat dan masukan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dr. Hj. Anita Marwing, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perlunya menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan akademik. “Pelanggaran kode etik bukan hanya sebuah tindakan yang mencederai diri sendiri, tetapi juga berdampak pada seluruh komunitas akademik.

Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dr. H. Muh. Rasbi, S.E., M.M., menambahkan bahwa pelanggaran kode etik harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang melanggar kode etik, karena hal tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik almamater.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak, Muhammad Ilyas, S.Ag., M.A., selaku Ketua Majelis Kode Etik, membacakan hasil keputusan rapat. Mahasiswa yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mendapatkan sanksi disiplin ringan, berupa pembatalan dokumen yang dipalsukan, dinyatan tidak sah dan harus melalui proses administrasi ulang. Selain itu, pelaksanaan ujian tutup bagi yang bersangkutan akan dilayani setelah pelaksanaan wisuda periode ketiga tahun 2024.

Rapat ini diakhiri dengan penegasan bahwa FEBI IAIN Palopo berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan menegakkan kode etik di lingkungan fakultas. Keputusan yang diambil diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam setiap aktivitas akademik. Inal

Klik Download Foto di Sini

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *