Pengumuman Keringanan dan Banding UKT Mahasiwa FEBI

PENGUMUMAN Nomor: B-28 /In.19/FEBI.04/KP.07.6/02/2021 TENTANG KERINGANAN DAN BANDING UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA(I) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo Nomor 213 Tahun 2020 terkait Keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gazal Mahasiswa(i) Institut Agama Islam Negeri Palopo pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik 2020/2021 dan Surat Edaran Rektor Nomor 136 Tahun 2021 tentang Keringanan dan Banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa(i) Institut Agama Islam Negeri Palopo Tahun 2021.

Bahwa atas dasar pertimbangan bencana pandemi COVID-19 yang mewabah di awal Maret 2020 sampai saat ini dan bencana alam Banjir Bandang Luwu Utara yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2020, maka Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palopo akan memberikan keringanan dan mengajukan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada mahasiswa yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari bencana pandemi COVID-19 dan bencana alam Banjir Bandang Luwu Utara tersebut pada semester gazal tahun akademik 2020/2021.

Download Pengumuman
TANGGAL PENTINGKEGIATANProgram StudiLink Pengiriman Berkas
8 Februari Sampai 15 Februari 2021
diperpanjang sampai tanggal 25 Februari 2020
Mengirim Berkas ke Masing-MAsing Program StudiProdi Ekonomi Syariah
email:
prodi.ekonomisyariah@iainpalopo.ac.id
Prodi Perbankan Syariahemail:
perbankansyariah@iainpalopo.ac.id
Prodi Manajemn Bisnis Syariahemail:
mbs@iainpalopo.ac.id



Translate ยป