2 Dosen FEBI IAIN Palopo Paparkan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo

Humas FEBI – Hendra Safri dan Ahmad Syawal Dosen FEBI IAIN Palopo dipercayakan mensosialisasikan laporan hasil naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palopo yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Palopo, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali kota Palopo, Kamis 19 Oktober 2023.

Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Nuryadin, Mewakili Pj.Wali Kota, Kepala Bapenda, Rektor IAIN Palopo yang di wakili oleh Ilham, S.Ag., M.A. KA LP2M dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Kepala bidang Bapenda melaporkan bahwa dengan adanya undang-undang baru Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau HKPD.Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak BBNKB dan opsen PKB sebagai penerimaan baru.

Opsen BBNKB dan opsen PKB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dengan perencanaan penganggaran dan Realisasi APBD.

Opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.ujarnya

Penjabat Wali kota yang di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dalam sambutanya Menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Insitut IAIN Palopo atas Kerjasamanya dengan Pemerintah Kota Palopo Dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan Adanya Perubahan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui undang-undang 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKDP) yang mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah.

UU HKDP ini merupakan penguatan lokal taxing yang di bangun dari pengembangan sistem yang mengembangkan simplifikasi dan integritas Dalam rangka Mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan retribusi (PDIP) bagi Kota Palopo.

Kegiatan sosialisasi naskah akademik rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palopo 2023 ini sangat penting bagi masyarakat Kota Palopo.

Dalam kesempatan yang sama Hendra Safri menyampaikan hasil naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palopo. “Setelah Naskah Akademik Dirampungkan, kami selaku Tim Ahli mengharapkan Bapenda dan DPRD Kota Palopo untuk Segera menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Kota Palopo, Karena ada beberapa poin Perubahan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Jasa Tertentu”. katanya

“Hal ini sesuai yang tertuang dalam Undang2 Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan dari Undang2 Nomor 28 tahun 2009”.tambahnya.



Translate ยป