Sosialisasi Beban Kerja Dosen (BKD) dan Standar Biaya Institut (SBI)

FEBI menerima kunjungan langsung Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang AUK, dan Kepala Biro AUAK dalam rangka sosialisasi BKD dan Evaluasi Tri Darma Perguruan Tinggi IAIN Palopo. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan terkait pedoman operasional BKD. Sosialisasi juga dihadiri oleh Ketua LPM, serta Dekan dan pejabat struktural FEBI. (Kamis, 06/05/2021).

Esensi dari sosialisasi ini terkait kelebihan beban kerja dosen yang terjadi di lingkup IAIN Palopo.
Banyaknya beban satuan kredit semester (SKS) yang dilimpahkan kepada dosen, mengakibatkan sejumlah dosen memiliki beban ajar melebihi standardisasi yang ada pada pedoman BKD, sehingga mempengaruhi pula Standar Biaya Institusi (SBI) yang dialokasikan. Selain berdampak pada SBI, hal ini juga mempengaruhi aktualisasi dosen terhadap tri darma (perguruan tinggi) yang lain.

“Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Maka perlu diperhatikan pembagian SKS kepada masing-masing dosen di fakultas” ungkap Dr. Syarief Iskandar, S.E.,M.M. selaku Wakil Rektor Bidang AUK IAIN Palopo.

Dekan FEBI, Dr.Hj. Ramlah M,M.M mengungkapkan bahwa dosen memiliki kewajiban melaksanakan tri darma perguruan tinggi secara proporsional sehingga tidak hanya terfokus pada pengajaran tapi juga pada penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Kedepannya, FEBI akan menjadi basis dalam menciptakan proporsionalitas tri darma perguruan tinggi yang dibebankan kepada dosen yang bernaung di lingkup FEBI.



Translate »