SOSIALISASI APLIKASI PESTA PADA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI) IAIN PALOPO

FEBI – Melanjutkan perilisan aplikasi PESTA (Perjanjian Kinerja Berbasis Renstra) pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PERKIN) pada hari Rabu, 17 Februari 2021,  Kepala BIRO AUAK Institut Agama Islam Negeri Palopo mengadakan kunjungan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dalam rangka sosialisasi pengisian aplikasi PESTA tersebut. (Selasa, 02/03/2021).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara offline di ruang rapat lantai I tersebut dihadiri para pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan lingkup Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M ini, juga menyediakan ruang virtual untuk para peserta sosialisasi yang tidak sempat hadir secara offline.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dr. Hj. Ramlah M.,M.M. “Kami sangat mengapresiasi ide inovatif kolaborasi dari tim BIRO Administasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK) dan Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD). Dengan adanya aplikasi ini, maka kinerja berbasis renstra jadi lebih terintegrasi dan terstruktur antara pihak atasan dan bawahan, sehingga diharapkan semua dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, terkoordinir, tersinkronisasi serta terfokus pada rencana strategis (RENSTRA) yang telah dibuat dan disepakati” jelas beliau.

Kepala BIRO AUAK Institut Agama Islam Negeri, Dr. H. Muhdin, S.Ag.,M.Pd. selaku pencetus ide aplikasi PESTA menjelaskan bahwa dasar hukum penilaian ASN (Dosen) tertuang pada Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Dosen, dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 11  serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Berdasarkan aturan kinerja ASN maka dosen dan tenaga kependidikan perlu memaksimalkan pencapaian kinerjanya karena terdapat perbedaan yang signifikan antara aturan lama dan aturan baru, sehingga kita dituntut untuk menyesuaikan kinerja berdasarkan aturan baru tersebut, Dengan adanya aplikasi PESTA maka dapat menciptakan kemudahan dalam pelaporan dan penilaian dalam pencapaian kinerja.” tambah beliau.

Hadir pula Kepala Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), Abdul Rahman, S.Kom.,M.T yang diberikan tanggungjawab sebagai pembuat dan penyelenggara aplikasi berbasis digital dalam lingkup IAIN Palopo. Beliau diamanahkan untuk mensimulasikan tata cara penggunaan dan pengisian aplikasi tersebut. “Aplikasi PESTA telah disinkronisasikan dengan Aplikasi SIPAKATAU. Melalui Catatan Kineja Harian (CKH) yang terdapat pada menu aplikasi SIPAKATAU, semuanya dapat terintegrasi dan terkoneksi satu sama lain. Melalui aplikasi ini maka, pengisian CKH wajib dilakukan sebelum mengisi absensi pulang sehingga kegiatan harian dapat terupdate setiap hari dan langsung terukur melalu aplikasi PESTA ” ungkap beliau.

Editor : Rismayanti



Translate »