Dokumen Akreditasi MBS

Kriteria 1 Visi & Misi

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi.SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Implementasi SK Visi, Misi, Tujuan dan Strategi.
3. Bukti Visi UPPS mencerminkan visi Perguruan Tinggi dan memayungi visi keilmuan semua program studi yang dimilikinya.
Bukti Rumusan visi UPPS haruslah visi manajerial sedangkan rumusan visi program studi haruslah visi keilmuan.
Bukti Misi, tujuan, dan strategi UPPS searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi Perguruan Tingginya serta mendukung pengembangan program studinya.
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Renstra yang antara lain berisi rencana pengembangan berupa indikator kinerja untuk jangka panjang, menengah, dan pendek, serta berdaya saing internasional.
Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan yang konsisten
4. Bukti mekanisme penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) UPPS
Bukti sosialisasi VMTS UPPS dan PS
Bukti keterlibatan pemangku kepentingan internal dan eksternal
5. Bukti Strategi Pencapaian dan Evaluasi Tujuan

Kriteria 2 Tata Pamong

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Implementasi SK Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Bukti UPPS memenuhi 3 aspek (1) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung PS. (2) memberikan manfaat dan kepuasan kepada mitra, (3) menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. dan hasilnya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko.
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien.
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang struktur organisasi
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang tata kerja
SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang tugas pokok dan fungsi
Bukti UPPS menganalisis kinerja dirinya (UPPS) mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan, yang dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Bukti UPPS melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
Bukti keberadaan organ/fungsi pelaksana penjaminan mutu internal yang berlaku pada UPPS yang didukung dokumen formal pembentukannya
Bukti keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, manual mutu, dan dokumen mutu lainnya.
Bukti ketersediaan bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP).
Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama yang relevan dengan program studi yang diakreditasi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada serta memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: a. memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung, b. memberikan manfaat dan kepuasan kepada mitra, c. menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.
Hasil analisis data terhadap: jumlah, jenis, lingkup kerjasama tridharma (pendidikan, penelitian dan PkM) yang relevan dan bermanfaat bagi program studi yang diakreditasi

Kriteria 3. Mahasiswa

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Mahasiswa
Implementasi SK Kebijakan Mahasiswa
Data jumlah pendaftar terhadap jumlah pendaftar yang lulus seleksi
Data persentase jumlah pendaftar yang lulus seleksi terhadap jumlah yang mendaftar ulang
Metode rekrutmen dan sistem seleksi yang mampu mengidentifikasi kemampuan dan potensi calon mahasiswa dalam menjalankan proses pendidikan dan mencapai capaian pembelajaran yang ditetapkan
Data Mahasiswa Asing
Bukti kegiatan pelaksanaan layanan mahasiswa bidang penalaran, termasuk softskills
Bukti kegiatan pelaksanaan bidang minat dan bakat, termasuk didalamnya pengembangan kegiatan mahasiswa dan UKM,
Bukti kegiatan pelaksanaan bidang kesejahteraan, yang dapat meliputi bimbingan konseling, beasiswa, layanan kesehatan.
Bukti kegiatan pelaksanaan bidang karir dan bimbingan kewirausahaan.

Kriteria 4. SDM

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Sumber Daya Manusia
Implementasi SK Kebijakan Sumber Daya Manusia
Dosen tetap sesuai dengan keahlian setiap program studi
Dosen tetap berpendidikan doktor sesuai dengan keahlian program studi.
Dosen tetap yang berpangkat Lektor Kepala dan Guru Besar
Dosen tetap yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi.
Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah dosen tetap program studi.
Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi (DT)
Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi (DTPS)
Kualifikasi akademik dosen tetap: persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS
Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT
Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT
Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang
Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) dalam proses pembelajaran: persentase jumlah dosen tidak tetap (DTT) terhadap jumlah seluruh dosen (DT dan DTT)
Keterlibatan dosen industri/praktisi dalam proses pembelajaran. Dosen industri/praktisi direkrut melalui kerjasama dengan perusahaan/industri yang relevan dengan bidang program studi
Produk/Jasa DTPS yang diadopsi oleh Industri/Masyarakat
Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa.
Penugasan kepada setiap dosen untuk mengajar penuh.
Dosen tidak tetap program studi.
Dosen tetap yang terlibat dalam industri/praktisi.
Dosen tetap yang memperoleh pengakuan/rekognisi internasional atas kepakaran/ prestasi/kinerja.
Dosen tetap yang melakukan kegiatan penelitian internasional yang relevan dengan bidang program studi setiap tahun.
Dosen tetap yang melakukan kegiatan pengabdian masyarakat international yang relevan dengan bidang program studi setiap tahun.
Dosen tetap yang melakukan publikasi ilmiah tingkat internasional dengan tema yang relevan dengan bidang program studi setiap tahun.
Dosen tetap yang menghasilkan produk/jasa karya DTPS yang diadopsi oleh insdustri/masyarakat.
Dosen tetap yang memiliki artikel karya ilmiah yang disitasi pada setiap tahun.
Dosen tetap dengan luaran penelitian dan PkM berupa HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.).
Upaya pengembangan dosen tetap program studi secara konsisten dan dicantumkan dalam rencana strategis UPPS.
Tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi.

Kriteria 5. Keuangan & SarPras

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Implementasi SK Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Biaya operasional pembelajaran setiap mahasiswa setiap tahun.
Dana penelitian setiap dosen untuk setiap tahun.
Penggunaan dana untuk kegiatan penelitian dosen tetap: ratarata dana penelitian DTPS/tahun
Penggunaan dana untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) dalam 3 tahun terakhir
Dana pengabdian masyarakat setiap DTPS untuk setiap tahun.
Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar terkait pendidikan, penelitian dan PkM.
Dana yang dapat menjamin keberlangsungan pengembangan tridharma 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis.
Sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik.
Dana pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dokumentasi valid jika terdapat asset yang dihapus

Kriteria 6. Pendidikan

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Pendidikan
Implementasi SK Kebijakan Pendidikan
Bukti evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 sampai 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Bukti pemutakhiran kurikulum yang direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.
Bukti capaian pembelajaran yang didasarkan pada profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 sampai 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.
Ketersediaan dokumen pemetaan capaian pembelajaran, bahan kajian dan matakuliah (atau dokumen sejenis lainnya).
Struktur program dan beban belajar mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran yang direncanakan
Konversi bobot kredit mata kuliah ke jam praktikum/ praktik/praktik lapangan
Ketersediaan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS) dengan kedalaman dan keluasan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan
Bukti pelaksanaan proses pembelajaran yang mencakup bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar, pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran, metoda pembelajaran yang secara efektif diterapkan untuk mendukung capaian pembelajaran, serta keterkaitan kegiatan penelitian dan PkM dalam proses pembelajaran
Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan
Bukti pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran lulusan berdasarkan prinsip penilaian yang edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan, dan dilakukan secara terintegrasi
Hasil analisis data terhadap luaran penelitian dan/atau luaran PkM yang diintegrasikan ke dalam pembelajaran/pengembangan mata kuliah
Bukti keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan akademik di luar kegiatan pembelajaran terstruktur yang menunjukkan adanya interaksi antara sivitas akademika untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Program dan kegiatan (seperti: seminar ilmiah, bedah buku, dll.) dilaksanakan dengan mengusung nilai-nilai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk membangun dan memupuk budaya akademik yang berintegritas
Bukti Struktur kurikulum yang memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan.
Karakteristik proses pembelajaran program studi mencakup sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa serta telah menghasilkan lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran.
Dokumen RPS yang memuat target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran.
Peninjauan RPS dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, serta dilaksanakan secara konsisten.
Materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala.
Bukti pembelajaran dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.
Bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi secara baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti terkait penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian: (1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.
Bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran
Bukti pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
Bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti.
Bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian (1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan) yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio
Bukti sahih tentang kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75% – 100% mata kuliah. Contoh: Research Base Education (RBE), Insustry Based Education (IBE), Teaching Factory/Teaching Insdustry dll.
Bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian (1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket) terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain.
Bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur (1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, 3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, 7) mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian).
Bukti integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran
Bukti suasana akademik, kegiatan ilmiah yang terjadwal dan dilaksanakan setiap bulan.
Bukti tindaklanjut kepuasan mahasiswa dan digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran.

Kriteria 7. Penelitian

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Penelitian
Bukti Implementasi SK Kebijakan Penelitian
UPPS memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
Bukti Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan peta jalan penelitian
Bukti UPPS melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan
Bukti UPPS menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
Bukti keterlibatan mahasiswa pada kegiatan penelitian DTPS
Kegiatan penelitian DTPS yang digunakan sebagai rujukan tema tesis atau disertasi mahasiswa
Unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. (1. memiliki peta jalan yang memayungi agenda penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan PS dengan mempertimbangkan pendekatan interdisiplin atau multidisiplin, 2. dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3. melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4. menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan PS.
Bukti penelitian DTPS melibatkan mahasiswa program studi.
Bukti penelitian dosen tetap program studi menjadi rujukan tema tesis/disertasi

Kriteria 8. PkM

SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Implementasi SK Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Bukti UPPS memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi yang diakreditasi
Bukti Dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM
Bukti UPPS melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan
Bukti UPPS menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
Data PkM dosen yang melibatkan mahasiswa disajikan dengan teknik representasi yang relevan (misalnya: kurva tren, rasio, dan proporsi) dan komprehensif, serta disimpulkan kecenderungannya. Data dan analisis yang disampaikan meliputi keterlibatan mahasiswa pada kegiatan PkM DTPS

Kriteria 9. Luaran & Capaian

Prestasi mahasiswa tingkat nasional dan international di bidang akademik
Tracer study yang mencakup 5 aspek berikut: a. pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, b. kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, c. isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI, d. ditargetkan pada seluruh populasi, dan e. hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
Deskripsi mengenai pelaksanaan studi penelusuran lulusan (tracer study) mencakup aspek organisasi, metodologi, instrumen, penilaian, evaluasi, dan pemanfaatan hasil studi
Deskripsi mengenai pelaksanaan studi penelusuran lulusan (tracer study) terhadap pengguna lulusan, mencakup aspek organisasi, metodologi, instrumen, penilaian, evaluasi, dan pemanfaatan hasil studi
Publikasi ilmiah yang dihasilkan mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS
Pagelaran/pameran/presentasi/publikasi ilmiah yang dihasilkan mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS
Karya ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang disitasi
Produk/jasa mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang diadopsi masyarakat/industri

SURVEY

PEDOMAN

Translate ยป